Perlindungan Hukum Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Atas Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean
Pratiwi Susanty, Ade
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan
UMKM atas pemberlakuan MEA dan pengaruh pemberlakuan MEA terhadap UMKM di
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
hasil penelitian dapat dijelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas
pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat
tindakan-tindakan dalam upaya perlindungan hukum yang diperbolehkan diantaranya
safeguard (pengamanan perdagangan), anti dumping dan standarisasi. Pengaruh
positifnya UMKM di Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya
di negara-negara ASEAN lainnya, sedangkan pengaruh negatifnya UMKM di Indonesia
sebagian besar belum siap untuk bersaing dengan UMKM dari negara-negara ASEAN
lainnya karena faktor permodalan, teknologi, dan pemasaran. Kesimpulan penelitian ini
perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat pengaruh positif dan negatif
pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia.
____________
Kata Kunci: UMKM, Perlindungan Hukum, MEA
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan
UMKM atas pemberlakuan MEA dan pengaruh pemberlakuan MEA terhadap UMKM di
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
hasil penelitian dapat dijelaskan perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas
pemberlakuan MEA diberikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat
tindakan-tindakan dalam upaya perlindungan hukum yang diperbolehkan diantaranya
safeguard (pengamanan perdagangan), anti dumping dan standarisasi. Pengaruh
positifnya UMKM di Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya
di negara-negara ASEAN lainnya, sedangkan pengaruh negatifnya UMKM di Indonesia
sebagian besar belum siap untuk bersaing dengan UMKM dari negara-negara ASEAN
lainnya karena faktor permodalan, teknologi, dan pemasaran. Kesimpulan penelitian ini
perlindungan hukum terhadap kelangsungan UMKM atas pemberlakuan MEA diberikan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Terdapat pengaruh positif dan negatif
pemberlakuan MEA terhadap UMKM di Indonesia.
____________
Kata Kunci: UMKM, Perlindungan Hukum, MEA
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:02:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah