Implementasi Pendeportasian Immigratoir Pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.Pr.02.10 Tahun 2006 Tentang Cara Pendentensian Orang Asing
Pratiwi, Ade Indah
Berdasarkan Pasal 7 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F1002.Pr.02.10 Tahun 2006 Tentang Cara Pendentensian Orang Asing disebutkan Pemulangan atau pendeportasian dilaksanakan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. Dalam hal Deteni tidak memiliki dokumen perjalanan dan/ atau biaya pemulangan ke negara asal, Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan koordinasi dengan Perwakilan Negara Deteni dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pemulangan atau pendeportasian Namun dalam pelaksanaannya dokumen perjalanan deteni tersebut tidak lengkap, tidak mendapatkan persetujuan perwakilan negara Deteni, dan ada juga yang belum mau di deportasi, sehingga kesulitan untuk dilakukan pendeportasiannya.. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah implementasi pendeportasian Immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.Pr.02.10 Tahun 2006 tentang Cara Pendentensian Orang Asing, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis hukum sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan menyatakan bahwa Implementasi pendeportasian Immigratoir warga negara asing pada Rumah Detensi Immigrasi Pekanbaru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.Pr.02.10 Tahun 2006 tentang Cara Pendentensian Orang Asing tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena masih terdapat Immigratoir yang berda di Rudenim Pekanbaru dan telah melewati batas waktu yang ditentukan didalam Undang-Undang Imigrasi. Hambatannya adalah tidak memiliki dokumen yang lengkap, terbatasnya dana pendeportasian, penolakan dari deteni. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah meningkatkan pengawasan, melakukakan koordinasi dan penguatan tim pengamanan orang asing (tim pora). Saran yang dapat disampaikan untuk melengkapi hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Perlu segera dilakukan revisi terhadap regulasi keimigrasian terutama pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang merupakan induk dari regulasi turunan mengenai hal keimigrasian terkait pengaturan jangka waktu pelaksanaan deportasi seperti batas waktu deportasi dan jenis sanksi yang diberikan jika tidak dapat melaksanakan deportasi yang melebihi batas waktu yang ditentukan.. Perlu dicari pihak ketiga untuk mensponsori pendeportasian Immigratoir warga negara asing karena keterbatasan dana dari pemerinta Indonesia. Rudenim Pekanbaru harus berupaya membujuk dan menasehati dateni atau Immigratoir agar mau untuk dideportasi keluar dati Indonesia.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-26T08:02:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah