Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Komplain Konsumen Dalam Pembelian Produk Melalui Aplikasi Shopee Di Pekanbaru
Pratiwi, Kartika
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah standar
penyampaian informasi produk yang ditawarkan pelaku usaha melalui aplikasi
shopee? Kedua, bagaimanakah mekanisme penyelesaian komplain konsumen
karena produk yang dibeli tidak sesuai dengan informasi produk yang ditawarkan
melalui aplikasi shopee? Ketiga, bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha
jika terjadi komplain konsumen karena produk yang dibeli tidak sesuai dengan
informasi produk yang ditawarkan melalui aplikasi shopee? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian ini dilakukan
secara empiris menggunakan data primer dan sekunder sesuai dengan jenisnya,
yaitu hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan penyampaian informasi
produk melalui aplikasi shopee oleh pelaku usaha bisa berpedoman pada Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Pihak shopee juga telah menyediakan situs di internet yang bisa
diakses oleh semua orang yang memuat informasi yang dapat membantu pelaku
usaha dalam berjualan di shopee. Pelaksanaannya, pelaku usaha selalu berusaha
menyajikan informasi sedetail mungkin untuk menggambarkan produk yang
ditawarkan. Penyelesaian komplain yang diajukan konsumen terhadap pelaku
usaha karena produk yang diterima tidak sesuai, konsumen dapat mengajukan
komplain secara langsung kepada penjual. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi
shopee dengan fitur ‘hubungi penjual’. Tetapi, dalam menghubungi pelaku usaha
sering terjadinya slow respon dari pihak pelaku usaha. Hal ini yang sering
menimbulkan kekesalan konsumen terhadap pelaku usaha dan berfikir bahwa
pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawaban pelaku
usaha terhadap komplain konsumen karena produk tidak sesuai, pelaku usaha
harus mendengarkan keluhan konsumen terhadap produk dan memberikan
solusinya. Dilihat dari apa yang terjadi pada kenyataannya pelaku usaha biasanya
memberikan 2 pilihan kepada konsumen, yaitu melakukan retur atau melakukan
pengembalian uang.
penyampaian informasi produk yang ditawarkan pelaku usaha melalui aplikasi
shopee? Kedua, bagaimanakah mekanisme penyelesaian komplain konsumen
karena produk yang dibeli tidak sesuai dengan informasi produk yang ditawarkan
melalui aplikasi shopee? Ketiga, bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku usaha
jika terjadi komplain konsumen karena produk yang dibeli tidak sesuai dengan
informasi produk yang ditawarkan melalui aplikasi shopee? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis
masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian ini dilakukan
secara empiris menggunakan data primer dan sekunder sesuai dengan jenisnya,
yaitu hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan penyampaian informasi
produk melalui aplikasi shopee oleh pelaku usaha bisa berpedoman pada Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Pihak shopee juga telah menyediakan situs di internet yang bisa
diakses oleh semua orang yang memuat informasi yang dapat membantu pelaku
usaha dalam berjualan di shopee. Pelaksanaannya, pelaku usaha selalu berusaha
menyajikan informasi sedetail mungkin untuk menggambarkan produk yang
ditawarkan. Penyelesaian komplain yang diajukan konsumen terhadap pelaku
usaha karena produk yang diterima tidak sesuai, konsumen dapat mengajukan
komplain secara langsung kepada penjual. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi
shopee dengan fitur ‘hubungi penjual’. Tetapi, dalam menghubungi pelaku usaha
sering terjadinya slow respon dari pihak pelaku usaha. Hal ini yang sering
menimbulkan kekesalan konsumen terhadap pelaku usaha dan berfikir bahwa
pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawaban pelaku
usaha terhadap komplain konsumen karena produk tidak sesuai, pelaku usaha
harus mendengarkan keluhan konsumen terhadap produk dan memberikan
solusinya. Dilihat dari apa yang terjadi pada kenyataannya pelaku usaha biasanya
memberikan 2 pilihan kepada konsumen, yaitu melakukan retur atau melakukan
pengembalian uang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T06:59:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah