Pelaksanaan Kewenangan Pejabat Polri Dalam Melakukan Tindakan Kepolisian Terhadap Pembubaran Kegiatan Keramaian Umum Yang Tidak Sesuai Ketentuan Perizinan Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tambusai Utara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Perizinan
Elisabeth, Putri
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap
pembubaran kegiatan keramaian umum yang tidak sesuai ketentuan perizinan di
wilayah hukum Polsek Tambusai Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2017? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kewenangan pejabat
Polri tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga,
untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya:
penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian di Polsek Tambusai Utara; populasi
dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer,
sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur
dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian: Pelaksanaan kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap pembubaran kegiatan keramaian umum berdasarkan regulasi
tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena tahun 2021 sampai 2023
masih ada 5 kegiatan keramaian umum berupa pesta/hajatan melanggar ketentuan
izin yang diberikan dan belum berhasil untuk dibubarkan. Faktor yang
menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat dan
faktor kebudayaan. Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap
hambatan dari faktor aparat penegak hukum: sebaiknya kewenangan diskresi
kepolisian yang memberikan tenggang waktu batas pelaksanaan kegiatan
keramaian umum dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat disertai
dengan melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi. Kedua, terhadap
hambatan dari faktor Masyarakat: sebaiknya penyelenggara pesta/hajatan
memberitahukan kepada tamu undangan untuk datang sebelum jam18.00.WIB;
Penyelenggara acara pesta/hajatan memiliki kesadaran untuk membubarkan
acaranya setelah dipanggil dan diberikan peringatan lisan oleh pihak Polsek; Pihak
Polsek melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait izin keramaian
umum; Pihak kepolisian menghimbau kepada penyelenggara pesta/hajatan serta
tamu yang datang supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ketiga, terhadap
hambatan dari faktor kebudayaan: sebaiknya pihak penyelenggara pesta/hajatan
memberi tahu tamu undangan jika hiburan musik dan menyanyi hanya sampai pada
jam 18.00 WIB; Polsek Tambusai Utara sebaiknya terus melakukan serta
meningkatkan pengamanan dan pengawasan hingga kegiatan itu selesai.
kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap
pembubaran kegiatan keramaian umum yang tidak sesuai ketentuan perizinan di
wilayah hukum Polsek Tambusai Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2017? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kewenangan pejabat
Polri tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga,
untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya:
penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian di Polsek Tambusai Utara; populasi
dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer,
sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur
dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian: Pelaksanaan kewenangan pejabat Polri dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap pembubaran kegiatan keramaian umum berdasarkan regulasi
tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena tahun 2021 sampai 2023
masih ada 5 kegiatan keramaian umum berupa pesta/hajatan melanggar ketentuan
izin yang diberikan dan belum berhasil untuk dibubarkan. Faktor yang
menghambatnya adalah: faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat dan
faktor kebudayaan. Upaya mengatasi hambatan adalah pertama, terhadap
hambatan dari faktor aparat penegak hukum: sebaiknya kewenangan diskresi
kepolisian yang memberikan tenggang waktu batas pelaksanaan kegiatan
keramaian umum dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat disertai
dengan melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi. Kedua, terhadap
hambatan dari faktor Masyarakat: sebaiknya penyelenggara pesta/hajatan
memberitahukan kepada tamu undangan untuk datang sebelum jam18.00.WIB;
Penyelenggara acara pesta/hajatan memiliki kesadaran untuk membubarkan
acaranya setelah dipanggil dan diberikan peringatan lisan oleh pihak Polsek; Pihak
Polsek melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait izin keramaian
umum; Pihak kepolisian menghimbau kepada penyelenggara pesta/hajatan serta
tamu yang datang supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ketiga, terhadap
hambatan dari faktor kebudayaan: sebaiknya pihak penyelenggara pesta/hajatan
memberi tahu tamu undangan jika hiburan musik dan menyanyi hanya sampai pada
jam 18.00 WIB; Polsek Tambusai Utara sebaiknya terus melakukan serta
meningkatkan pengamanan dan pengawasan hingga kegiatan itu selesai.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-28T06:28:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah